KETENTUAN CROWDFUNDING DONATUR
Yayasan Wahdah Inisiatif Kebaikan
Terakhir diperbarui: Senin, 23 Februari 2026
Dokumen ini merupakan ketentuan resmi yang mengatur tata cara, mekanisme, serta prinsip penghimpunan dana (crowdfunding) melalui sistem, rekening resmi, dashboard digital, maupun kanal pembayaran yang disediakan oleh Yayasan Wahdah Inisiatif Kebaikan (selanjutnya disebut “Yayasan”).
Dengan melakukan donasi melalui sistem Yayasan, setiap Donatur dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh ketentuan yang berlaku dalam dokumen ini.
1. RUANG LINGKUP
Ketentuan ini mengatur:
- Mekanisme penghimpunan dana berbasis crowdfunding
- Hak dan kewajiban Donatur dalam sistem
- Pengelolaan, penyaluran, dan pelaporan dana
- Standar kepatuhan hukum dan tata kelola
- Batas tanggung jawab Yayasan
Ketentuan ini berlaku untuk seluruh donasi yang dilakukan melalui:
- Website resmi Yayasan
- Dashboard pengguna
- Rekening bank resmi
- Payment gateway
- Kanal digital resmi lainnya
2. DEFINISI
Dalam Ketentuan Crowdfunding ini:
Yayasan adalah badan hukum yang sah bernama Yayasan Wahdah Inisiatif Kebaikan.
Donatur adalah setiap individu atau badan hukum yang melakukan donasi melalui sistem Yayasan.
Donasi adalah kontribusi dana sukarela tanpa imbalan finansial atau kepemilikan.
Kampanye adalah program penggalangan dana yang dipublikasikan melalui platform Yayasan.
Platform adalah sistem digital dan infrastruktur teknologi yang digunakan untuk penghimpunan dana, termasuk dashboard pengguna.
Force Majeure adalah keadaan di luar kendali wajar Yayasan yang menghambat pelaksanaan kegiatan.
3. KARAKTERISTIK DONASI
- Donasi bersifat sukarela dan tidak mengikat.
- Donasi bukan merupakan investasi, penyertaan modal, atau instrumen keuangan.
- Donasi tidak memberikan hak kepemilikan, hak suara, atau hak pengendalian terhadap Yayasan maupun Kampanye.
- Donasi yang telah berhasil diproses bersifat final dan tidak dapat ditarik kembali (non-refundable), kecuali dalam hal:
- Terjadi kesalahan sistem yang terverifikasi
- Terjadi transaksi ganda
- Kesalahan teknis yang dapat dibuktikan
4. STANDAR KEPATUHAN DAN INTEGRITAS DONATUR
Dalam rangka menjaga integritas sistem crowdfunding:
- Donatur wajib menggunakan dana yang sah dan legal.
- Donasi tidak boleh berasal dari:
- Tindak pidana
- Pencucian uang
- Pendanaan terorisme
- Aktivitas ilegal lainnya
- Yayasan dapat melakukan pemeriksaan kepatuhan (compliance screening) apabila diperlukan.
- Transaksi yang terindikasi melanggar hukum dapat ditolak, dibatalkan, atau dibekukan sesuai ketentuan yang berlaku.
5. MEKANISME TRANSAKSI
- Donasi dilakukan melalui metode pembayaran resmi yang tercantum pada Platform.
- Donatur wajib memastikan ketepatan nominal dan tujuan kampanye sebelum menyelesaikan transaksi.
- Yayasan tidak bertanggung jawab atas kesalahan transfer akibat kelalaian Donatur.
- Bukti transaksi menjadi tanggung jawab Donatur untuk disimpan.
- Untuk donasi berkala (recurring donation), sistem dapat melakukan penagihan otomatis sesuai periode yang dipilih Donatur.
- Yayasan berhak menghentikan atau membatalkan transaksi apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan ini.
6. PENGELOLAAN DAN PENGALIHAN DANA
Dana yang dihimpun dikelola berdasarkan prinsip:
- Kepatuhan hukum
- Transparansi
- Akuntabilitas
- Tata kelola yang baik (good governance)
Penyaluran dana dilakukan sesuai Kampanye yang dipilih.
Namun dalam kondisi tertentu, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
- Target kampanye telah tercapai
- Penerima manfaat tidak memenuhi syarat
- Perubahan kebutuhan mendesak
- Penerima manfaat meninggal dunia
- Program tidak dapat dilaksanakan
Yayasan berhak mengalihkan dana ke program lain yang memiliki karakteristik dan tujuan sosial serupa demi kebermanfaatan optimal.
Yayasan dapat menetapkan kebijakan biaya operasional secara wajar dan proporsional sesuai kebutuhan pengelolaan sistem dan program.
7. TRANSPARANSI DAN PELAPORAN
- Yayasan menyediakan laporan kegiatan dan penyaluran dana secara berkala melalui media resmi.
- Laporan dapat bersifat kolektif dan tidak selalu memuat rincian transaksi individual Donatur.
- Dokumentasi kegiatan dapat digunakan sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.
- Dashboard Donatur dapat menampilkan riwayat transaksi sesuai sistem yang tersedia.
8. PERLINDUNGAN DATA PRIBADI
Pengelolaan data pribadi Donatur dilakukan sesuai prinsip perlindungan data yang berlaku di Republik Indonesia.
Data digunakan untuk:
- Administrasi dan pencatatan donasi
- Pelaporan internal
- Komunikasi kegiatan
- Kepatuhan terhadap regulasi
Yayasan tidak memperjualbelikan data pribadi kepada pihak ketiga.
Donatur dapat mengajukan permintaan akses, perubahan, atau penghapusan data sesuai prosedur yang berlaku.
9. PEMBATASAN TANGGUNG JAWAB
Yayasan tidak bertanggung jawab atas:
- Kerugian tidak langsung atau konsekuensial
- Gangguan sistem pihak ketiga (bank/payment gateway)
- Kesalahan yang timbul akibat kelalaian Donatur
- Keadaan Force Majeure
Layanan crowdfunding disediakan sebagaimana adanya (as is) sesuai kemampuan sistem dan peraturan yang berlaku.
10. PERUBAHAN KETENTUAN
Yayasan berhak melakukan perubahan terhadap Ketentuan Crowdfunding ini sewaktu-waktu untuk menyesuaikan dengan:
- Perkembangan regulasi
- Kebutuhan operasional
- Penguatan sistem keamanan dan tata kelola
Perubahan berlaku efektif sejak dipublikasikan pada Platform resmi.
11. HUKUM YANG BERLAKU
Ketentuan ini tunduk pada hukum Republik Indonesia.
Setiap permasalahan akan diselesaikan secara musyawarah terlebih dahulu.
Apabila tidak tercapai penyelesaian, maka akan diselesaikan melalui mekanisme hukum sesuai yurisdiksi domisili Yayasan.
12. KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan Crowdfunding ini merupakan pedoman resmi dalam pelaksanaan penghimpunan dana oleh Yayasan.
Dengan melakukan donasi melalui sistem, Donatur dianggap telah memahami dan menerima seluruh ketentuan yang berlaku.